PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 52
BAB 8 — PEMBINAAN
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bertujuan: a. meningkatkan kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat; dan c. memenuhi kepentingan publik dan Pengguna jasa dan/atau informasi.
