Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kegiatan kenegaraan” adalah kegiatan transportasi untuk mendukung kegiatan kenegaraan Presiden/Wakil Presiden, Pejabat Negara, ataupun Tamu Negara misalnya kunjungan kenegaraan dari kepala negara/pemerintahan dan tamu negara beserta rombongan di Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kegiatan pencarian dan pertolongan” adalah kegiatan pencarian dan pertolongan misalnya terhadap pesawat dan kapal yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan “kegiatan bencana alam” adalah kegiatan transportasi untuk penanganan bencana dan darurat bencana.
Yang dimaksud dengan “kegiatan bantuan kemanusiaan” adalah kegiatan transportasi untuk pemberian bantuan kemanusiaan misalnya penyaluran bantuan kemanusiaan dari organisasi atau negara lain untuk Indonesia.
Huruf c . . .
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial” adalah kegiatan untuk mewujudkan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Huruf d
Kegiatan yang bersifat nasional antara lain meliputi penyelenggaraan pekan olahraga nasional, festival kebudayaan, maupun kegiatan lain yang berskala nasional di wilayah Indonesia.
Kegiatan yang bersifat internasional antara lain meliputi penyelenggaraan konferensi atau pertemuan berskala internasional di wilayah Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
