PP
PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 8
BAB 5 — ### PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan.
(2) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.
