PP
PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 10
BAB 5 — ### PEMBAYARAN PUNGUTAN
Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung secara mandiri dengan
mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi ketentuan:
- Pembayaran Tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- Pembayaran Tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- Pembayaran Tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
- Pembayaran Tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
