PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II kepada Negara Republik Indonesia yang berasal dari sebagian hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-458/DDI/1989 tanggal 27 Februari 1989.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.214.091.243,00 (dua miliar dua ratus empat belas juta sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah).
