PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara berasal dari jasa: a. pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kepegawaian, dan pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Pegawai Negeri Sipil; b. bimbingan teknis manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan c. penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
