Pasal 9
BAB 5 — PENETAPAN TANAH TERLANTAR
(1) Kepala menetapkan tanah terlantar terhadap tanah yang
diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
(2) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah
terlantar merupakan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, penetapan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah
terlantar adalah tanah yang telah diberikan dasar penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, penetapan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga pemutusan hubungan hukum serta penegasan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
