PP
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN TANAH TERLANTAR
(1) Tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah
terlantar, dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
(2) Tanah yang dinyatakan dalam keadaan status quo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai diterbitkan penetapan tanah terlantar yang memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
