PP
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
- Dasar penguasaan atas tanah adalah izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk menguasai, menggunakan, atau memanfaatkan tanah.
- Pemegang Hak adalah pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemegang izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penguasaan atas tanah.
- Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
