PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2004 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
