PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999 beserta peraturan perubahannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
