Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang berasal dari: a. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III di Propinsi Sumatera Barat; b. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV di Propinsi Jambi;
c. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI di Propinsi Sumatera Barat dan Jambi termasuk konversi pinjaman Negara Republik INDONESIA dari Kreditanstalt Fur Wiederaufbau (KFW) untuk Proyek Ophir, dan kekayaan Negara yang tertanam di Proyek Rimbo Bujang; d. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VIII di Propinsi Jambi dan Sumatera Barat; e. Sejumlah dana hasil peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VIII yang diperuntukkan dalam rangka pendirian PERSERO. (2) Besarnya modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (3) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan mengenai modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
