PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1995 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS GOWA
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
