PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1995 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS GOWA
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
