PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1994 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Stbl Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
