PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 63
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO
