PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 54
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Setiap Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaannya dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana Pensiun. (4) Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta.
