PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 51
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dana Pensiun wajib dikelola dengan memperhatikan kepentingan peserta serta pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. (2) Dana Pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan Dana Pensiun dan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
