PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 49
BAB 5 — PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG ini merupakan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (2) Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan
dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bukan merupakan obyek pajak dan berlangsung terus sampai proses likuidasi selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun dibubarkan.
