PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 37
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak utama. (2) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Pcraturan Pemerintah.
