PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 33
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan permintaan pendiri kepada Menteri. (2) Dana Pcnsiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpcndapat bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud. (3) Apabila pendiri Dana Pcnsiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.
