PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 21
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
(2) Peraturan Dana Pensiun wajib memuat ketentuan mengenai besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak yang belum dewasa dari peserta. (3) Dalam Dana Pensiun yang menyclenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, peraturan Dana Pensiun wajib memuat hak peserta untuk menentukan pilihan bentuk anuitas.
