PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1990 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT....
Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara. (2) Semua kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina. (3) Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
