PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1989 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
