PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1989 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan berupa 14 (empat belas) buah kapal perintis sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 per 1 April 1987 sebesar Rp 7.292.317.000,00 (tujuh milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
