PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN
Pasal 23
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Instansi-instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di pelabuhan menjalankan tugasnya dengan mengindahkan koordinasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam menjalankan tugasnya instansi-instansi tersebut pada ayat (1) Pasal ini secara hirarkis fungsional tetap bertanggung jawab kepada instansi atasannya masing-masing.
