PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1978 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PURNAWIRAWAN DAN...
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
