PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
