PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 5
BAB 3 — PETUGAS DAN AHLI PROTEKSI RADIASI
(1) Setiap Penguasa Instalasi Atom, dengan persetujuan Instansi Yang Berwenang, diwajibkan menunjuk dirinya sendiri atau orang lain dibawahnya selaku Petugas Proteksi Radiasi. (2) Petugas Proteksi Radiasi bertanggungjawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan keselamatan setiap orang dalam lingkungan kekuasaaannya kepada Penguasa Instalasi Atom.
