PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 13
BAB 4 — KESEHATAN
Petugas Proteksi Radiasi dapat menasehatkan untuk memindahkan seseorang pekerja radiasi ketempat lain, apabila Nilai Batas yang diizinkan untuk angka waktu tertentu dilampaui.
