PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973 tentang BERLAKUNYA PGPS 1968 DI PROPINSI IRIAN JAYA
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan, Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI.
