PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP Pasal 5. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 22 Pebruari 1972. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. SOEHARTO JENDERAL T.N.I, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1972. WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
