PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1960 tentang PENEGASAN MULAINYA BERLAKU PERATURAN PEMERINTAH...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 20 Januari 1960. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1960. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 8 Maret 1960. Menteri Kehakiman, SAHARDJO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 26;
