PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN...
Pasal 7
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1959, Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA. ttd SARTONO. Diundangkan pada tanggal 9 Juni 1959. Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. Perdana Menteri ttd DJUANDA. Menteri Keuangan, ttd SOETIKNO SLAMET. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 34
