PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN-PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
ONG ENG DIE
Diundangkan pada tanggal 2 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 23 TAHUN 1954
