PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang SUMPAH JABATAN NOTARIS
Pasal 5
(1) Pembesar yang menyumpah membuat proses-perbal tentang penyumpahan itu. Surat keberatan dimaksudkan pada pasal 2 ayat (1) harus disimpan oleh pembesar yang menyumpah bersama-sama dengan proses-perbal itu. (2) Proses-perbal ditanda tangani oleh yang menyumpah, oleh yang bersumpah dan oleh semua saksi-saksi. (3) Turunan proses-perbal diberikan kepada yang bersumpah dan kepada Menteri Kehakiman.
