PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 25
BAB 3 — PEMBIAYAAN USAHA HORTIKULTURA OLEH PELAKU USAHA
Pembiayaan Usaha Hortikultura yang bersumber dari dana masyarakat dan dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi pembiayaan yang berasal dari tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan swasta, program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha milik negara, swadaya masyarakat, dan hibah.
BAB ...
