PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 48
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka memberikan perlindungan kepada
anak terhadap bahaya bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan posko pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam.
(2) Posko pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa hotline service atau call center.
Bagian Kelima
Kawasan Tanpa Rokok
