PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
