PP
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL...
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. (2) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
