PP
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.
