PP
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999.
- Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
