PP
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara Rp. 47.263.301,28 (Empat puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus satu 28/100 rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
