PP
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA
Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusasahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan BPU menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh BPU. Laporan perhitungan tahunan
