PP
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perhubungan Laut: c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan; e. "BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Maritim termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 105 Tahun 1961.
