PP
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "JAKARTA LLOYD"
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
PN "JAKARTA LLOYD" berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha
