Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Negara. (PN) "JAKARTA LLOYD" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960. (2) Perseroan Terbatas "JAKARTA LLOYD" yang didirikan berdasarkan akte notaris Raden Kadiman Nomor 83 tanggal 18 Agustus 1950 yang diubah dengan akte notaris Raden Kadiman Nomor 81 tanggal 14 Desember 1951 dan yang menurut akte notaris Raden Kadiman Nomor 3064 tanggal 29 September 1951 seluruh sahamnya dimiliki oleh Bank Negara INDONESIA, dengan ini dilebur ke dalam PN "JAKARTA LLOYD" tersebut dalam ayat (1) di atas. (3) Segala …
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari PT "JAKARTA LLOYD" beralih kepada PN "JAKARTA LLYOD" (4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.
