PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 9
BAB 2 — KLASIFIKASI IZIN USAHA INDUSTRI
IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku juga sebagai izin tempat penyimpanan mesin/peralatan, Bahan Baku, dan/atau hasil produksi dengan ketentuan:
- tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Perusahaan Industri bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan Industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha Industri; dan
- tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan.
