PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 7
BAB 2 — KLASIFIKASI IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri wajib:
- melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan IUI yang dimiliki; dan
- menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan dan
keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
