PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perusahaan yang telah mengajukan permohonan perizinan berupa Tanda Daftar Industri, IUI, dan Izin Perluasan dan masih dalam proses permohonan perizinan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
- Perusahaan Industri yang telah memiliki izin yang menyangkut gangguan sebagai persyaratan permohonan IUI yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, izin tersebut tidak perlu dilakukan pembaharuan atau perpanjangan.
